Isi uud sementara 1950

Posted on

Isi uud sementara 1950

Muatan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
Dalam UUDS Tahun 1950 tetap tercantum falsafah Pancasila dalam Mukaddimah UUDS-RI alinea IV, dengan perumusan dan tata urutan yang sama dengan Mukaddimah Konstitusi RIS, yaitu:
•    Ketuhanan Yang Maha Esa
•    Perikemanusiaan
•    Kebangsaan
•    Kerakyatan
•    Keadilan Sosial
Alinea IV Mukaddimah UUDS Tahun 1950 yang berbunyi, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan..”. Selain itu, Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 juga menyatakan bahwa Negara Republik Indonseia adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Lebih tegas lagi Pasal 135 ayat (1) UUD Sementara menentukan :
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara”.
Dari beberapa ketentuan di atas, menunjukkan bahwa negara Indonesia pada masa itu adalah berbentuk kesatuan dengan berasaskan desentralisasi. Dimana daerah negara akan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).
Sistem Pemerintahan Indonesia pada masa UUD Sementara ini adalah sistem pemerintahan parlementer. Berdasarkan UUD ini, Presiden hanyalah sebagai kepala negara (Pasal 45 UUDS), dan sama sekali tidak memegang jabatan sebagai kepala pemerintahan. Pemerintahan berada di tangan Dewan Menteri yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri (Joeniarto, 1990 : 83).
Pengaturan hak asasi manusia oleh UUD ini lebih lengkap yang terdiri dari 28 Pasal, dari Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, sedangkan dalam Konstitusi RIS hanya terdiri 26 Pasal. Pasal-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan dasar manusia (hak asasi manusia) sangat diakui dan dijunjung tinggi akan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Pada bagian tersebut, juga diakui bahwa kedudukan manusia dihadapan hukum itu adalah sama.
Lembaga-lembaga negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS Pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1.    Presiden dan Wakil Presiden
2.    Menteri-menteri
3.    Dewan Perwakilan Rakyat
4.    Mahkamah Agung
5.    Dewan Pengawas Keuangan.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950, Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai kepala negara berdasarkan Pasal 84 Presiden berhak untuk membubarkan DPR. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat (3) UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat (4) disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.
Dari berbagai uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam UUDS terdapat hubungan antar lembaga negara maupun lembaga negara dengan rakyat sendiri.