Contoh teks diskusi tentang merokok di tempat umum

Posted on

Contoh teks diskusi tentang merokok di tempat umum

Masalah rokok menjadi perdebatan banyak kalangan. Menteri Kesehatan gencar melakukan kampanye anti rokok. Dalam suatu kegatan Departemen Kesehatan, sebuah perusahaan rokok membantu dana jumlah ratusan juta rupiah, tapi dengan tegas ditolak oleh sang menteri. “ Saya tidak menerima bantuan dari perusahaan yang merusak kesehatan anak bangsa .†DemikaianMenteri Kesehatan.

Para aktifis anti rokok mengkampanyekan : bahwa kemiskinan dan kekurangan gizi anak, salah satunya disebabkan oleh orang tua perokok. Maksudnya, uang yang dibelanjakan untuk rokok , lebih bermanfaat kalau dibelikan makanan/ susu bagi peningkatan gizi anak. Sementara aktifis LSM lainnya justru merokok sambung menyambung, mengepulkan asap tak henti-hentinya sama dengan kereta api.

Dokter mengatakan bahwa merokok merusak kesehatan, tapi adajuga dokter yang merokok sampai tiga bungkus sehari.

Kalangan agamawan pun saling berbeda dalam menyikapi soal rokok. Ada ulamayang melarang dengan mengatakan merokok itu haram dan ada yang mengatakan tidak haram. Tentu masing-masing dengan dalil tertentu.

Bahkan saya pernah mengikuti caramah agama rutin dilaksankan di masjid yang dipimpin oleh seorang ulama terkenal. Sang ulamnya merokok tak henti-hentinya. Dihadapannya diletakan asbak besar.

Ketika ada rencana fatwa MUI tentang rokok itu haram, maka terjadi banyak protes, utamanya dari daerah yang banyak pabrik rokok., sebab dikhawatirkan akan ada dampak kerugian ekonomi bagi daerah bersangkutan.

Dalam acara dialog interaktif di radio, seorang nara sumber mengatakan bahwa merokok dapat mengurangi umur. Dijelaskan pula secara detail mengenai jumlah konsumsi nikotin seseorang dan berapa umurnya yang terkurang.

Ternyata ada seorang penelpon yang mengatakan bahwa dia itu perokok berat sejak usia belasan tahun, sudah berumur 80 tahun dan mengaku masih segar bugar,

“ Oh, kalau begitu bapak itu sebagai pengecualian.†Demikian kata nara sumber tak mau kalah..

GerejaAdvent, salah satu aliran dalam Kristen, melarang anggota Gereja merokok. “ bahwa tubuh manusia itu adalah ciptaan Allah yang begitu sempurna “, sesuai dengan yang tertulis dalam Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru). Artinya,dengan mengkonsumsi rokokyang mengandung racun nikotin maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.Demikian dalil Gereja Advent yang pernah saya baca.

Sebenarnya Gereja Advent bukan hanya melarang merokok, tapi minum kopi (mengandung racun Kafeine), minumaan beralkohol, makan dagin babi, anjing, dansa dansi, uang riba dan mewajibakan anggota gereja membayar perpuluhan (sepersepuluh dari penghasilan dipersembahkan bagi gerejasebagai bentuk kewajiban). Selain itu Gereja Advent melakukan kebaktian pada hari Sabat (Sabtu), berbedadengan Gereja Kristen lainnya (hari Minggu).

Hampir dapat dipastikan, ketika orang membaca sebuah pengumuman resmi bahwa makanan tertentu tidak boleh dimakan sebab akan merusak kesehatan, maka akan timbul keraguanmengkonsumsinya, bahkanserta merta menjauhi makanan itu. Tanpa memerlukanFatwa MUI, tanpa memerlukan diterbitkanPerda.

Berbeda dengan rokok. Sudah dibaca dengan jelas pengumuman dalam setiap kemasanrokok : Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilandan Janin. Sudah diharamkan sebahagian ulama dan di Jakarta diterbitkan Perda larangan merokok di tempat umum,tapi orang bukan menjauhi, malahan semakin lengket saja. Aneh juga!

Larangan Merokok di Tempat Umum Larangan merokok di tempat-tempat umum menjadi perdebatan yang marak di masyarakat. Kalangan yang mendukung terus mengumandangkan agar larangan it terus dijalankan. Sedangkan, bagi pihak yang kurang setuju mengharapkan agar larangan itu segera dicabut. Larangan merokok di tempat-tempat umum,menurut kalangan pendukung larangan, sangat efektif untuk mengurangi dampak buruk merokok,terutama bagi para perokok pasif. Yang dimaksud perokok pasif adalah orang-orang yang tidak merokok tetapi sempat menghirup asap rokok. Perlu dipahami bahwa perokok aktif dan perokok pasif sama-sama memiliki resiko tinggi atas ancaman bahaya merokok. Dengan larangan ini orang-orang non-perokok memiliki hak untuk melindungi diri dari menghisap asap nikotin. Orang- orang non-perokok tidak harus ikut sakit sebagai efek dari perbuatan orang lain (=perokok). Yang pasti,larangan tidak merokok di tempat umum akan mampu menciptakan tempat umum bebas dari asap rokok sekaligus meningkatkan kualitas udara.
Sementara pihak yang berseberangan dengan larangan ini mengatakan bahwa larangan merokok menyebabkan penurunan pendapatan bagi dunia bisnis,seperti bar, restoran, dan sejenisnya. Argumen lain adalah larangan merokok di tempat umum adalah menindas hak-hak asasi manusia,khususnya kaum perokok. Berangkat dari hal-hal di atas,patut kiranya dikatakan bahwa larangan merokok di tempat umum
sebagai upaya menciptakan lingkungan udara yang bersih sekaligus sebagai bentuk penghormatan bagi mereka yang bukan perokok. Sementara itu, bagi para perokok tetap diberi hak untuk menikmati rokok di area tertentu yang biasa disebut “smoking area”.