Pak Roni menjual mangga yang masih muda muda yang masih berada di pohon dan belum dipetik kepada Pak Agus. bagaimana hukum jual beli tersebut. halal atau haram ?jelaskan !​

Posted on

Pak Roni menjual mangga yang masih muda muda yang masih berada di pohon dan belum dipetik kepada Pak Agus. bagaimana hukum jual beli tersebut. halal atau haram ?jelaskan !​

Jawaban:

Haram

Penjelasan:

karna jika ingin menjual barang harus milik sendiri bukan milik orang lain kecuali kalau barang tersebut bekas/sudah tidak dipakai lgi boleh di jual.

maaf klo kurang tepat :'