Pak Roni menjual mangga yang masih muda muda yang masih berada di pohon dan belum dipetik kepada Pak Agus. bagaimana hukum jual beli tersebut. halal atau haram ?jelaskan !
Jawaban:
Haram
Penjelasan:
karna jika ingin menjual barang harus milik sendiri bukan milik orang lain kecuali kalau barang tersebut bekas/sudah tidak dipakai lgi boleh di jual.
maaf klo kurang tepat :'