Pasal 27 ayat 3 menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan
Kewajiban warga negara
Kewajiban bagi Rakyat Indonesia dan Harus ikut serta
Pasal 27 ayat 3 menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan
Kewajiban warga negara
Kewajiban bagi Rakyat Indonesia dan Harus ikut serta