Kebijakan yang dilakukan oleh soeharto

Posted on

Kebijakan yang dilakukan oleh soeharto

Suharto (1921-2008), Presiden kedua Indonesia, meraih kekuasaan di tengah periode krisis darurat dan pertumpahan darah. Pendahulunya, Soekarno, telah menciptakan komposisi pemerintahan antagonistik yang sangat berbahaya dan terdiri dari fraksi-fraksi nasionalis, komunis, dan agama yang saling mencurigakan. Pihak lain yang bersemangat untuk memegang kekuatan politik adalah pihak tentara, yang berhasil menjadi lebih berpengaruh dalam politik Indonesia pada tahun 1950an waktu perlu menghancurkan sejumlah pemberontakan yang mengancam kesatuan Indonesia.

Keempat kelompok ini sangat saling mencurigai satu sama lainnya. Ketidakpercayaan ini kemudian memuncak pada tragedi di pertengahan 1960an ketika sekelompok perwira aliran kiri, karena pengaruh Partai Komunis Indonesia (menurut versi tentara), melakukan kudeta dengan menculik dan membunuh tujuh pimpinan utama militer yang mereka tuduh ingin menjatuhkan Presiden Soekarno. Suharto, seorang perwira tinggi yang mengambil alih kekuasaan militer selama masa kekacauan ini, menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah dalang segala kekacauan ini. Selama beberapa bulan kemudian, ratusan ribu pengikut aliran komunis maupun orang yang diduga pengikut aliran komunis dibantai di Sumatra, Jawa and Bali. Walaupun banyak fakta tetap tidak diketahui kebenarannya, jelas bahwa Jenderal Suharto muncul sebagai pemilik kekuasaan yang besar di tengah kekacauan di tahun 1960an.

  1. Kebijakan ekonomi,
  • mencanagkan PEPELITA(Rancangan Pembangunan Lima Tahun),untuk meningkatkan ekonomi nasional
  • Menciptakan dan mewujudkan program trilogy,tujuannya agar ekonomi masyarakat merata di seluruh indonesia.

2. Kebijakan politik,

  • pembubaran partai komunis indonesia
  • penyederhanaan partai politik yang awalnya 10 menjadi 3(Golkar,PDI,PPP)
  • militer memiliki peran dalam pemerintahan yg disbt ABRI.

3. Kebijakan sosial

  • Pencanangan program Keluarga Berencana (KB)
  • Program transmigrasi
  • Gerakan wajib belajar
  • Gerakan orang tua asuh.