Jawab:
Wajib Pajak Nia mempunyai objek pajak berupa : tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp. 300.000,- per m2, bangunan seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000,- per m2, taman mewah seluas 200m2 dengan nilai jual Rp. 50.000 per m2, pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata2 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000 per m2. Diketahui nilai jual bojek pajak tidak kena pajak Rp. 800.000,- Hitunglah PBB terhutang Nia?
PEMBAHASAN
Langkah-Langkahnya:
- Mencari NJOP tanah, bangunan, taman mewah, dan pagar mewah
- Mencari total NJOP
- Mencari NJOPKP
- Mencari NJKP
- Mencari tarif PBB
_____________________
NJOP TANAH
= Luas tanah x harga per m²
= 800 x 300.000
= 240.000.000
NJOP BANGUNAN
= Luas bangunan x harga per m²
= 200 x 350.000
= 70.000.000
NJOP TAMAN MEWAH
= Luas taman mewah x harga per m²
= 200 x 50.000
= 10.000.000
NJOP PAGAR MEWAH
= Luas pagar mewah x harga per m²
= (panjang x tinggi) x 175.000
= (120 x 1,5) x 175.000
= 180 x 175.000
= 31.500.000
TOTAL NJOP
= NJOP tanah + NJOP bangunan + NJOP taman mewah + NJOP pagar mewah
= 240.000.000 + 70.000.000 + 10.000.000 + 31.500.000
= 351.500.000
NJOPKP
= Total NJOP – NJOPTKP
= 351.500.000 – 800.000
= 350.700.000
NJKP
= 20% x NJOPKP
= 0,2 x 350.700.000
= 70.140.000
TARIF PBB
= 0,5% x NJKP
= 0,005 x 70.140.000
= Rp350.700
Jadi, besar pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang Nia adalah Rp350.700.
PENJELASAN
NJOP adalah nilai jual objek pajak. Diperoleh dengan cara mengalikan luas objek tanah, bangunan, taman mewah, dan pagar mewah dengan harga per m².
NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman mewah) yang nilainya dibawah NJOPTKP, wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB. Berdasarkan keterangan soal, besar NJOPTKP-nya adalah Rp800.000.
NJOPKP adalah nilai jual objek pajak kena pajak. Diperoleh dengan cara mengurangi total NJOP dengan NJOPTKP.
NJKP adalah nilai jual kena pajak. Apabila NJOPKP < Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 20% dari NJOPKP. Apabila NJOPKP > Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 40% dari NJOPKP.
TARIF PBB persentase-nya adalah 0,5% dari NJKP sehingga akan diketahui jumlah PBB yang harus dibayar.
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih ^^