Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan npwp akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 39 undang undang nomor
Undang Undang nomor 28 tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan npwp akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 39 undang undang nomor
Undang Undang nomor 28 tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan