Melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan hartanya di sebut?
Jawaban Terkonfirmasi
Melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan hartanya adalah disebut dengan HAJRU. Hajru ini adalah istilah yang singkatnya bisa diartikan sebagai LARANGAN. Secara bahasa Hajru maknanya adalah membatasi atau mencegah atau menghalangi. Adapun secara istilah, pengertian dari hajru ini adalah melarang ataukah membatasi ataukah menahan seseorang dalam membelanjakan hartanya.
» Pembahasan
Pihak yang berkewajiban melarang adalah hakim atau wali. Adapun alasan pelarangan ini adalah sebagai berikut:
- Untuk menjaga hak-hak orang lain, misalnya seseorang yang berhutang, seseorang yang sakit sangat parah (agar hak ahli waris terjaga), orang yang menggadai, orang yang murtad dan lain sebagainya.
- Untuk menjaga hak milik diri sendiri, misalnya anak yatim yang masih kecil sehingga hartanya ditahan sampai ia dewasa, orang yang gila, orang-orang yang pemboros dan lain sebagainya.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang larangan fiqih mengenai harta uang brainly.co.id/tugas/21899963
- Materi tentang pengertian harta brainly.co.id/tugas/3301099
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : –
Kelas : SMP
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : –
Kata Kunci : Hajru, Larangan, Harta, Menahan