Lembaga desa yang merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam membangun desa adalah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa