Wewenang BPK beserta pasalnya
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Tugas dan Wewenang BPK:
Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )
Memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas ( Pasal 14 ayat 5 )
Mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3 )
Semoga Membantu 🙂