Seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 70.000.000,00 per tahun. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah … *
Pajak penghasilan yang terutang :
Pajak 5% × 50 jt = 2,5 jt
Pajak 15% × 20 jt = 1 jt
: 2,5 jt + 1 jt = 3,5 jt
Jadi, besar pajak penghasilan yang terutang adalah sebesar …
Rp 3.500.000
note :
PKP di atas kena 2 lapisan pajak