Pembukaan uud 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yg meliputi suasana kebatinan negara indonesia serta yg mewujudkan suatu cita-cita hukum dgn menguasai dasar tertulis(UUD) p

Posted on

maupun tdk tertulis.sementara kedudukan pancasila,sebagaimana tercantum dlm pembukaan uud 1945,adalah sumber dari segala hukum indonesia

kak tolong bantu aku ya dgn singkat….makasihh

Pembukaan uud 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yg meliputi suasana kebatinan negara indonesia serta yg mewujudkan suatu cita-cita hukum dgn menguasai dasar tertulis(UUD) p

Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945
• pokok pikiran pertama : merupakan penjabaran sila ketiga pancasila (pokok pikiran persatuan) => hak kodrati/HAM
• pokok pikiran kedua : merupakan penjabaran sila kelima pancasila (pokok pikiran keadilan) =>cita cita bangsa indonesia
• pokok pikiran ketiga : merupakan penjabaran dari sila ke empat pancasila (pokok pikiran kedaulatan rakyat) => pernyataan kemerdekaan
• pokok pikiran keempat :merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua pancasila (pokok pikiran ketuhanan) => tujuan negara

√ Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pancasila merupakan sumber dari Segala sumber hukum => bahwa segala sesuatu peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pancasila atau tidak bertentangan dengan pancasila
#GoodLuck:)