5. Berdasar pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 siapakah yang berkewajiban
memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar?
Negara adalah
Jawaban:
Negara
Penjelasan:
pasal 34 ayat 1 berbunyi : fakir miskin dan anak anak terlantar di pelihara oleh negara
SEMOGA MEMBANTU YA