Hal pokok apa yang diatur dalam konstitusi? thanks
Yang diatur dalam konstitusi negara :
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman
1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara 2. susunan
ketatanegaraan suatu negara 3. pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atauaturan
dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
suatu negara. Mengapa? Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.