Tiga alasan pemberhentian presiden
1.Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a.Penghianatan terhadap negara;
b.Korupsi;
c.Penyuapan;
d.Tindak pidana berat lainnya; atau
e.Perbuatan tercela.
2.Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
Semoga benar
– Habis masa jabatan
– Presiden tersebut meninggal dunia
– Presiden tersebut yang meminta meninggalkan jabatanya
•
Semoga membantu 🙂