Apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan pajak pusat

Posted on

Apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan pajak pusat

Pajak pusat di kelola oleh pemerintahan pusat.

pajak daerah si kelola oleh pemerintah daerah

Jawaban:

•PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan

•Pajak Daerah

BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.