Rumus penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah
Jawaban Terkonfirmasi
Akuntansi
Administrasi Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rumus Perhitungan PPN
a. Jika barang belum termasuk PPN, maka:
PPN = Harga Barang x 10% = PPN
b. Jika barang sudah termasuk PPN, maka:
Cari dulu Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP), yaitu Harga barang : 1,1
PPN = 10% x DPP