Gaji seorang pegawai adalah Rp 2.500.000 per bulan. Jika pegawai itu mendapat kenaikan gaji sebesar 15 1/2 %, maka tentukan gaji pegawai tersebut
Gaji sebelumnya = Rp. 2.500.000
Kenaikan gaji
= 15 1/2 % x Rp. 2.500.000
= 31/2 % x Rp. 2.500.000
= 31/200 x Rp. 2.500.000
= Rp. 387.500
Gaji sesudah kenaikan
= Rp. 2.500.000 + Rp. 387.500
= Rp. 2.887.500