PASAL 17 AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Posted on

PASAL 17 AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Jawaban:

Jawaban: Pasal 17 ini menjelaskan bahwa menteri – menteri Negara lah yang akan membantu Presiden yang setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, menteri – meteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan/pengubahan/dan pembubaran kementerian negara ini diatur dalam Undang – Undang.

  • Semoga membantu maaf klo salah jangan lupa ikuti aku ya dan jadikan jawababku yang terbaik

Jawaban:

PASAL 17 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (2) UUD 1945 adalah : “Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden”

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (3) UUD 1945 adalah : “Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan”

PASAL 9 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara” (Catatan: tidak ada perubahan)

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (2) UUD 1945 adalah “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (3) UUD 1945 adalah “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)

Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (4) UUD 1945 adalah “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-3)