PASAL 17 AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Jawaban:
Jawaban: Pasal 17 ini menjelaskan bahwa menteri – menteri Negara lah yang akan membantu Presiden yang setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, menteri – meteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan/pengubahan/dan pembubaran kementerian negara ini diatur dalam Undang – Undang.
- Semoga membantu maaf klo salah jangan lupa ikuti aku ya dan jadikan jawababku yang terbaik
Jawaban:
PASAL 17 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (2) UUD 1945 adalah : “Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden”
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (3) UUD 1945 adalah : “Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan”
PASAL 9 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara” (Catatan: tidak ada perubahan)
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (2) UUD 1945 adalah “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (3) UUD 1945 adalah “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-1)
Bunyi atau Isi pasal 17 ayat (4) UUD 1945 adalah “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang” (Catatan: Hasil Amandemen Ke-3)