Tolong ya. menganalisa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi serta daerah kab/kota pada prinsip akuntabilitas, tolong jelaskan dan jawab ya makasih

Posted on

Tolong ya. menganalisa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi serta daerah kab/kota pada prinsip akuntabilitas, tolong jelaskan dan jawab ya makasih

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Berikut menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.
semoga terbantu