Memiliki memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan merupakan hak sebagai
Hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia. dimana kita ini sama dimata hukum. tanpa ada perbedaan suku,agama,dll.
Memiliki memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan merupakan hak sebagai
Hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia. dimana kita ini sama dimata hukum. tanpa ada perbedaan suku,agama,dll.