Menurut Grotius ada dua prinsip umum netralitas. Jelaskan prinsip umum hukum netralitas tersebut !
Menurut Grotius ada dua prinsip netralitas, yaitu :
a. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil, sedangkan Negara netral tidak boleh menghalang-halangi gerakan pihak berperang yang alasan perangnya tidak adil.
b. Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka Negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.
Smoga membantu…….