Sebutkan hak dan kewajiban pasal 32?

Posted on

Sebutkan hak dan kewajiban pasal 32?

Jawaban Terkonfirmasi

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga
negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2)
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan
tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
"melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan
Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri
berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui
undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.