Suatu lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan dinamakan lembaga
Lembaga legislatif / DPR
Lembaga yang berwenang membuat peraturan Perundang Undangan adalah Presiden dan Mahkamah Kontitusi
Suatu lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan dinamakan lembaga
Lembaga legislatif / DPR
Lembaga yang berwenang membuat peraturan Perundang Undangan adalah Presiden dan Mahkamah Kontitusi