Uud no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

Posted on

Uud no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG

PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai

dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan

mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan

tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya

kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,

pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan

daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,

pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah

dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-

aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan

antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah,

peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan

kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan

pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah

dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang

Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan

keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi

daerah sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf

c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;

Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20,

Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal

31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara

Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3851);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan

Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4310);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4355);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan

Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);