Bagaimana penetapan wilayah laut indonesia pada zaman pemerintahan kolonial hindia belanda
Pada zaman kolonial belanda , wilayah perairan nusantara ditetapkan 3 mil / 5,5 meter dihitung pada saat laut sedang surut . Akibatnya Wilayah perairan nusantara terdapat wilayah laut bebas diantara pulau-pulau . Keadaan ini merugikan Indonesia karena kapal asing dapat berlalu lalang dan mengan bil hasil laut dengan seenak nya . Karena itu pemerintah mencetuskan gagasan wawasan nusantara dalam bentuk DEKLARASI DJUANDA pada 13 Desember 1957