Tiga hak dan kewajiban warga negara sesuai nilai instrumental dan pasal 29 undang undang dasar 1945
kewajiban:
1. wajib untuk percaya adanya tuhan (ayat (1)),
2. wajib untuk membela agama atau kepercayaannya,
3. wajib untuk menghargai perbedaan kepercayaan (ayat (2))
hak:
1. hak untum memeluk agama (ayat (2)),
2. hak untuk beribadah (ayat (2)).
3. hak atas rasa aman saat melakukan kegiatan ibadah.