Pemerintah dalam arti sempit yaitu, mencakup
Badan ekskutif beserta jajarannya
1. Lembaga Legislatif (pembuat undang undang),
2. Lembaga Eksekutif(Pelaksana undang undang),
3.Lembaga Yudikatif (Pengawas undangundang)
Pemerintah dalam arti sempit yaitu, mencakup
Badan ekskutif beserta jajarannya
1. Lembaga Legislatif (pembuat undang undang),
2. Lembaga Eksekutif(Pelaksana undang undang),
3.Lembaga Yudikatif (Pengawas undangundang)