Bagi wajib pajak yang tidak mendafatrkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan mendapatkan sanksi pidan sesuai dengan ketentuan pasal 39 undang-undang nomor..
Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39 ayat 1
mohon maaf kalau salah
Bagi wajib pajak yang tidak mendafatrkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan mendapatkan sanksi pidan sesuai dengan ketentuan pasal 39 undang-undang nomor..
Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39 ayat 1
mohon maaf kalau salah