Bagi wajib pajak yang tidak mendafatrkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan mendapatkan sanksi pidan sesuai dengan ketentuan pasal 39 undang-undang nomor..

Posted on

Bagi wajib pajak yang tidak mendafatrkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan mendapatkan sanksi pidan sesuai dengan ketentuan pasal 39 undang-undang nomor..

Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39 ayat 1

mohon maaf kalau salah