Sumber tertib hukum adalah
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan-atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.