Syarat-syarat menjadi presiden diatur dalam UUD pasal?
KPU bersifat apa?
Pasal 6
1. Calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara
Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. 2.
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih
lanjut dengan undang- undang. Pasal 6A 1. Presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 2. Pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. 3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di
setiap propinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi
di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. 4. Dalam
hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih
lanjut diatur dalam undang- undang. Kemudian, untuk melaksanakan Pasal 6
Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 disetujui dan disahkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (UU Pilpres). Meskipun UUD 1945 hanya menghendaki pengaturan
tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan
wakil presiden, undang-undang dapat mengelaborasi sepanjang tidak
bertentangan dengan aturan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam
konstitusi.
Kpu bersifat nasional tetap mandiri