a. otonomi daerah
b. daerah otonom
c. asas desentralisasi
Apa yang dimaksud (berdasar UU no 32 th 2004) :
A. Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangt-undangan.
b.Daerah swantantra atau daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut
c.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom