Kebiasaan dikatan sebagai salah satu sumber hukum. Apakah kebiasaan itu sama dengan budaya ? Jelaskan !
Sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Sumber hukum tertulis
Sumber hukum ini merupakan sumber hukum yang telah dilegalkan dan didokumentasikan dalam bentuk tulisan serta telah disepakati bersama seperti contoh : UUD, Perpres, perda dll
2. Sumber hukum tidak tertulis
Sumber hukum tidak tertulis merupakan sumber hukum yang berasal dari kebiasaan, adat istiadat dan budaya masyarakat sekitar. Dikatakan tidak tertulis karena sumber hukum ini tidak atau belum didokumentasikan dalam tulisan. Tapi telah melekat pada masing-masing masyarakat yang berada pada lingkungan tersebut. Menjadi suatu tradisi, kebiasaan dan menjadi hukum norma bagi masyarakat sekitar.