Usaha pengamanan pancasila bersifat preventif

Posted on

Usaha pengamanan pancasila bersifat preventif

Jawaban:

Secara garis besar, usaha pengamanan Pancasila dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu preventif dan represif.

1. Preventif [ usaha pengamanan yang bersifat pencegahan ]

Usaha yang bersifat pencegahan ini pada hakekatnya merupakan upaya yang lebih mendasar, termasuk didalamnya adalah kewaspadaan yang setinggi-tingginya dan terus menerus terhadap berbagai kemungkinan adanya usaha dari manapun, baik darai dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat merongorong Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Pengamanan preventif / bersifat pencegahan itu antara lain dapat dilakukan dengan :

*Membina keadaan Wawasan Nusantara.

*Membina kesadaran ketahanan nasional.

*Melaksanakan sistem dan Doktrin Hankamrata [ Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ].

*Melaksanakan Pendidikan Moral Pancasila.

*Meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan, santiaji, dll.

2. Represif [ usaha pengamanan yang bersifat penindakan ]

Usaha yang bersifat atau berupa penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Sabtu, 26 September 2015 | 18:26 WIB

PENGAMANAN PANCASILA

capai semua harapan

Home » modul matakuliah» PENGAMANAN PANCASILA

Senin, 15/Feb/2010 | 20:13 WIB

PENGAMANAN PANCASILA

modul matakuliah mzfaish 0 Comments

Mengamankan Pancasila bearti menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus, atau diganti dengan yang lain.

Mengamankan Pancasila pada hakekatnya adalah mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan negara bertujuan mengamankan Pancasila; karena Pancasila adalah dasar negara.

Jadi bila dasar negara Pancasila terancam [ dirongrong ] maka berarti negara terancam.

Bila dasar negara Pancasila diganti; maka runtuhlah negara. Artinya negara telah dikhianati atau Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 telah diganti [ dengan negara lain ].

Dengan kata lain mengamankan negara dalam arti yang sebenarnya adalah mengamankan Pancasila.

Karena itu masalah mengamankan Pancasila adalah masalah yang sangat penting serta menjadi tanggung jawab Pemerintah bersama seluruh rakyat.

Secara garis besar, usaha pengamanan Pancasila dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu preventif dan represif.

1. Preventif [ usaha pengamanan yang bersifat pencegahan ]

Usaha yang bersifat pencegahan ini pada hakekatnya merupakan upaya yang lebih mendasar, termasuk didalamnya adalah kewaspadaan yang setinggi-tingginya dan terus menerus terhadap berbagai kemungkinan adanya usaha dari manapun, baik darai dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat merongorong Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Pengamanan preventif / bersifat pencegahan itu antara lain dapat dilakukan dengan :

Membina keadaan Wawasan Nusantara.

Membina kesadaran ketahanan nasional.

Melaksanakan sistem dan Doktrin Hankamrata [ Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ]

Melaksanakan Pendidikan Moral Pancasila.

Meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan, santiaji, dll.

2. Represif [ usaha pengamanan yang bersifat penindakan ]

Usaha yang bersifat atau berupa penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

a. Ancaman dari dalam negeri :

1] Pemberontakan

2] Pengkhianat

3] Pelanggar hukum

4] Perongrong Pancasila :

– Paham Komunis/Marxisme/ Leninisme

– Paham Leberalisme

– Paham Ekstrim

– Golongan Anarki

b. Ancaman dari luar negeri :

1] Penjajah

2] Invasi

3] Infiltrasi

4] Subversi

5] Subversi Ideologi / Kebudayaan.

Usaha pengamanan yang bersifat penindakan antara lain dengan :

*Menindak pelanggar-pelanggar hukum, penghianat, pemberontakan, dan perongrong Pancasila.

*Melarang paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

*Melarang masuknya atau berkembangnya nilai-nilai yang dapat membahayakan nilai-nilai Pancasila.