Apa saja hak prerogratif presiden ?
Berikut ini hak-hak tersebut satu-persatu, antara lain:a. Pasal 10 UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;b. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;c. Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya;d. Pasal 13 UUD 1945: Presiden mengangkat duta dan konsul;e. Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);f. Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UUg. Pasal 17 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.