Panitia hukum dasar yang dibentuk pada sidang BPUPKI kedua adalah
Panitia perancang undang-undang dasar, panitia pembelaan tanah air, panitia ekonomi dan keuangan.
Panitia hukum dasar yang dibentuk pada sidang BPUPKI kedua adalah
Panitia perancang undang-undang dasar, panitia pembelaan tanah air, panitia ekonomi dan keuangan.