Sebutkan undang-undang dasar yg pernah berlaku di negara kita

Posted on

Sebutkan undang-undang dasar yg pernah berlaku di negara kita

 UUD 1945 period 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada saat proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus, negara Indonesia belum memiliki konstitusi atau dasar negara. Namun
pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidang pertama yang memiliki keputusan mengesahkan UUD yang kemudian
disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak ditetapkan oleh MPR? Karena pada saat itu,
MPR belum terbentuk.


UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian
yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab
yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.


Lembaga tertinggi pada masa ini menurut UUD
1945 adalah:


1.       Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)


2.       Presiden


3.       Dewan Pertimbangan
Agung (DPA)


4.       Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)

5.       Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)

Uu yang pernah berlaku di indonesia
UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949, UUD SEMENTARA 1950 (UUDS1950)