Sebutkan 4 ciri ciri suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggan hukum ! jelaskan !
Jawaban:
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
perbuatan tersebut dianggap salah oleh masyarakat.
dilakukan oleh orang yang dapat bertanggungjawab.
dilakukan dengan disengaja+direncanakan (adanya niat jahat)
adanya hubungan sebab akibat (akusalitas).
Penjelasan:
semoga bermanfaat