Jelaskan isi dan makn yang terkndung dalam pasal 25 A UUD NRI 1945

Posted on

Jelaskan isi dan makn yang terkndung dalam pasal 25 A UUD NRI 1945


PASAL 25A UNDANG-UNDANG DASAR TENTANG WILAYAH NEGARA

Lihat UUD 1945
(Amandemen) : Bab IXA, Pasal 25A Wilayah Negara : “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.  Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber
kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana
suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan
teorinya termasuk divided or separated,
yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain
(negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya
dipisah-pisahkan oleh perairan laut).