Jelaskan landasan yuridis bela negara oleh warga negara indonesia!

Posted on

Jelaskan landasan yuridis bela negara oleh warga negara indonesia!

Jawaban Terkonfirmasi

Landasan  yuridis dalam keikutsertaan membela negara terdapat dalam pasal 30 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi'' tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut sra dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.''
semoga membantu…

Jawaban Terkonfirmasi

UUD 1945
1. Pasal 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 (1) Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanàn negara dilaksanakan mlalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.