Guru Mengadu ke Komnas HAM

Posted on

La Ode Fasihu Ketua Cabang PGRI Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara menceritakan persitiwa tindakan penganiayaan atas Kepala Sekolah SLTP 1 Raha, La Diallah dan Satpam Teguh (5 Juni 2004). Peristiwa tersebut diawali dari Risman Alim murid kelas 2 SMP 1 Raha yang sering mabuk-mabukan. Risman adalah anak Bripka Alim Saman anggota Polres Muna. Karena sering mabuk Risman dipanggil guru bidang Bimbingan dan Penyuluhan dan dinasihati. Orang tua Risman pun sempat dipanggil menghadap.

Ketika ujian kelas 3 berlangsung, Risman datang terlambat ke sekolah dan terlihat mabuk. Guru yang menanyai Risman merasa dibohongi muridnya dan menendang kaki Risman. Hal itu membuat orang tua 
Risman marah dan mendatangi sekolah , kemudian menganiaya Kepala Sekolah SLTP 1 Raha La Diallah dan Satpam Teguh. “Dia juga mengancam akan membom sekolah karena mengaku memiliki dua bom dan 
menembaki para guru”, tambah Edy Siregar Sekretaris PGRI Kabupaten Muna. 

Akibat peristiwa tersebut, para guru melakukan aksi mogok mengajar di Kabupaten Muna, Sulawesi 
Tenggara sebagai wujud solidaritas atas tindakan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SLTP 1 Raha dan 
Satpam Teguh.

Kemudian La Ode Fasihu juga menuturkan, bahwa para guru tidak puas dengan penanganan yang dilakukan 
Kapolres. “Bahkan ketika dipanggil DPRD Kapolres tidak hadir, sepertinya Kapolres Muna melindungi anak buahnya,” kata La Ode Fasihu. Atas dasar pertimbangan bahwa kasus ini tidak ditanggapi para pejabat terkait, maka sekitar sepuluh orang perwakilan guru dari Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara mendatangi 
Kantor Komnas HAM. Anngota Komnas HAM, MM Billah berjanji akan mendatangi tempat kejadian, dan 
akan menindaklanjuti sebagai kasus HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat (Tempo Interaktif, 21 Juni 
2004).

Setelah kalian selesai membaca kasus “Guru Mengadu ke Komnas HAM” di atas, 
jawablah pertanyaan berikut ini:
a. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam bentuk tindakan apa ?
b. Mengapa tindakan pelanggaran HAM pada kasus di atas digolongkan bukan merupakan pelanggaran HAM yang  berat, jelaskan ?
c. Coba deskripsikan secara kronologis upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut?

Guru Mengadu ke Komnas HAM

Aku gak tau sorry ya