Apakah para pemilik profesi itu,memang diwajibkan zakat atas profesinya?mohon penjelasannya trmksh
Ya, karena mereka sudah ada pendapatan, sehingga memang diwajibkan untuk membayar zakat. Karena banyak diluar sana yang tidak memiliki pekerjaan karena sudah tidak mampu, lansia, difabel, dll. Dan jika membayar zakat kita mendapatkan beberapa keuntungan yaitu: Hati merasa senang, Mendapat pahala, dll.
Klo zakat atas profesinya tu tergantung dari harta yang baru dimiliki oleh seorang muslim dengan jalan syar"i