Jelaskan proses penyusunan peraturan daerah/kabupaten/kota apabila di usulkan oleh bupati/walikota
Proses penyusunan PERDA kabupaten/kota apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota :
1. Bupati/walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota
3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota