1. tugas dan wewenang dpd 2. tugas dan wewenang mk 3. tugas dan weenang bpk

Posted on

1. tugas dan wewenang dpd
2. tugas dan wewenang mk
3. tugas dan weenang bpk

Jawaban Terkonfirmasi

  Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatasikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR.memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama.dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.            Tugas BPK
Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPRBadan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNv  Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945Memutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil Pemilu

DPD :
tugas : mengajukan kpd dpr rancangan uu yg berkaitan dg otoda, ikut membahas bersama dpr dan presiden rancangan uu yg berkaitan dg hal sebagaimana dimaksud dlm penjelasan diatas, melakukan pengawasan atas pelaksanaan uu mengenai otoda

Wewenang : menerima hasil pemeriksaan keuangan dr bpk, memberikan pertimbangan kpd dpr mengenai pemilihan anggota bpk , memberi pertinbangan kpd dpr atas ruu pabn dan ruu yg terkai dg pajak,pendidikan, agama

BPK:
Tugas : memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, bpk memeriksa semua pelaksanaan apbn

Wewenang: menentukan objek pemeriksaan, menilai & menetapkan jumlah kerugian negara, menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan

MK:
Tugas: mengadili pd tingkat pertama dan terkahir yg keputusannya bersifat final, wajib memberi keputusan atas pendapat dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wapres menurut uud 45

Wewenang:
menguji uu terhadap uud 45, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud 45, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan tentang hasil pemilu