Tugas dan wewenang bupati?

Posted on

Tugas dan wewenang bupati?

Wewenang bupati

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

2. Mengajukan rancangan Perda;

3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;

6. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas bupati

1. memimpin  pelaksanaan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan  Daerah  berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  yang ditetapkan bersama DPRD;

2.  memeliharaketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan  mengajukan  rancangan  Perda tentang RPJPD  dan  rancangan  Perda tentang  RPJMD  kepada DPRD  untuk dibahas  bersama  DPRD,  serta menyusun dan menetapkan RKPD;

3.  menyusun  dan  mengajukan rancangan  Perda  tentang APBD, rancangan  Perda  tentang  perubahan APBD,  dan rancangan  Perda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  kepada  DPRD  untuk  dibahas bersama;

4.    mewakili  daerahnya  di  dalam  dan di  luar  pengadilan, dan  dapat menunjuk  kuasa  hukum  untuk mewakilinya sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan;

5  mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan

6.   melaksanakan  tugas  lain  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.