Sebutkan pasal tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di indonesia

Posted on

Sebutkan pasal tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di indonesia

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

 “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

 Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi
manusia.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.