Pengertian uang menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2011​

Posted on

Pengertian uang menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2011​

Jawaban:

1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.

Jawaban:

1: mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah

2: uang adalah alat pembayaran yang sah

Penjelasan:

Semoga membantu

srry kalo salah

Gambar Jawaban