Sebutkan prinsip prinsip dasar negara
Negara yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
Sistem Konstitusi
·Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
·Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
·Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
·Menteri negara adalah pembantu Presiden
·Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
·Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas