Pak fulan meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sejumlah rp59.000.000,00. harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang almarhum sebesar rp 11.000.000,00. sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. berapakah bagian seorang anak laki-laki?

Posted on

Pak fulan meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sejumlah rp59.000.000,00. harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang almarhum sebesar rp 11.000.000,00. sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. berapakah bagian seorang anak laki-laki?

Jawaban Terkonfirmasi

Bagian harta warisan yang didapatkan oleh seorang anak laki-laki adalah Rp 14.000.000,00. Di mana anak laki-laki mendapatkan harta warisan bagian asabah ma'a ghairih dengan anak perempuan.

Pembahasan

Diketahui:

  • Ahli waris: istri, 2 anak laki-laki dan dan 2 anak perempuaan
  • Harta peninggalan = Rp 59.000.000,00
  • Hutang dan pengurusan jenazah = Rp 11.000.000,00

Ditanya:

  • Berapakah harta warisan yang didapatkan oleh seorang anak laki-laki.

Jawaban

Langkah 1: Menghitung jumlah harta warisan

Harta warisan = harta peninggalan – hutang

                        = Rp 59.000.000,00 – Rp 11.000.000,00

                        = Rp 48.000.000,00

Langkah 2: Menhitung harta warisan yang didapatkan oleh istri.

Seorang istri = frac{1}{8} × harta warisan  

                    =   frac{1}{8}  × Rp 48.000.000,00

                    = Rp 6.000.000,00

Langkah 4: Menghitung bagian asabah dan harta yang didapatkan  anak laki-laki .

Asabah = total dari harta warisan – total dari harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris.

                  = Rp 48.000.000,00 – Rp 6.000.000,00

                  = Rp 42.000.000,00

Jumlah bagian asabah ( ketentuan untuk anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2) = ( jumlah dari anak laki-laki x 2) + ( jumlah dari anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2= 6.

  • Bagian untuk 1 anak laki-laki :  frac{ketentuan}{bagian asabah} × total harta asabah =  frac{2}{6} × Rp 42.000.000,00 = Rp 14.000.000,00
  • Bagian untuk 1 anak perempuan:   frac{ketentuan}{bagian asabah}  × total harta asabah =   frac{1}{6} × 42.000.000,00 = Rp 7.000.000,00

Pelajari lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli, pada brainly.co.id/tugas/50600315

#BelajarBersamaBrainly