sebutkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upaya pembelaan terhadap negara dan warga nya
Kalau yg upaya pembelaan negara terdapat pada pasal 30 Bab XII judulnya pertahanan dan keamanan negara.
Kalau yg warga negara terdapat pada pasal 26 Bab X judulnya warga negara dan penduduk.